PAPER; STUDI KASUS TERHADAP PERSEKUSI DAN PELANGGARAN TOLERANSI AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi berarti pemburuan
sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti,
dipersusah, atau ditumpas.[1]
Dalam bentuk kata kerja, mempersekusi memiliki arti menyiksa, menganiaya:
tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan. Dalam perspektif hukum,
istilah persekusi dapat dipadankan dengan konsep Eigenrichting
(Bahasa Belanda), yang memiliki arti tindakan menghakimi sendiri atau aksi
sepihak baik dalam bentuk menyekap orang atau melakukan tekanan dan
kekerasan terhadap perorangan atau sejumlah warga dengan sewenang-wenang.
Tindakan persekusi yang dilakukan dengan intimidasi, kekerasan, perampasan
kemerdekaan dan penculikan terhadap seorang atau sejumlah warga merupakan
suatu tindakan pelanggaran HAM yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat
diancam dengan Hukuman Pidana. [2] Persekusi dalam
perspektif hukum Islam juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak
diperbolehkan dan sangat dilarang.
Kasus persekusi terbaru yang terjadi Sabtu, 13 Oktober 2018 di Daerah
Istimewa Yogyakarta adalah adanya intimidasi terhadap acara sedekah laut
yang hendak diselenggarakan di Pantai Baru, Bantul. Tribun Jogja menulis
dalam artikelnya bahwa ada upaya intimidasi terhadap upacara adat sedekah
laut. Ada anggapan dari sekelompok orang bahwa upacara adat sedekah laut
ini syirik, musyrik, dan bertentangan dengan nilai agama. Hal ini seolah
menjadi ironi dan anomali sebab sejak tahun 2003, Daerah Istimewa
Yogyakarta mendapatkan sebutan sebagai City of Tolerance. Selain
itu di tahun 2015-2016, ada usaha dari Majelis Ulama Indonesia untuk
meproyeksikan Yogyakarta sebagai kota Serambi Madinah karena
dianggap sebagai kota yang menampung keanekaragaman suku, ras, dan bahasa.
Hal tersebutlah yang melatarbelakangi peneliti untuk melihat lebih dalam
bagaimana Studi Kasus terhadap Persekusi dan Pelanggaran Toleransi Agama di
Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi
Komunikasi dan Interelasi Antar Umat Beragama.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang
menjadi pokok bahasan dalam karya tulis ini adalah studi kasus bagaimana
kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa
Yogyakarta pada tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi komunikasi
dan interelasi antar umat beragama.
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun maksud dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengetahui studi kasus
bagaimana kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah
Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017. Sedangkan tujuan umum dari penulisan
karya tulis ini adalah untuk mengkaji kasus persekusi dan pelanggaran
toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dan hubungannya dengan
bidang studi komunikasi dan interelasi antar umat beragama.
D.
Kerangka Teori
1.
Tinjauan tentang Persekusi
Menurut istilahnya, persekusi atau persecution adalah perlakuan
buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok
terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau
pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan
yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor
lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan
yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi. [3] Menurut Masyhur Effendi,
persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar
dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan
pelanggaran hukum internasional.
Dilansir dari media kumparan.com, Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si
menegaskan aksi persekusi merupakan tindakan melawan hukum. Kabag Penum
Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan ada 4 proses hukum
untuk menjerat pelaku persekusi. Proses hukum yang pertama, apabila
memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang
kemudian tidak diharapkan kehadirannya pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat
1 KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Proses hukum kedua,
pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal
335 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Yang ini banyak menimpa
beberapa ormas dan beberapa ulama. Ketiga apabila membawa satu
orang, dua orang kemudian ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang
bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam keadaan yang terpaksa, ia
(korban) tidak bisa berhubungan dengan dunia luar, maka ini bisa
dikategorikan sebagai sebuah penculikan. Lalu keempat, jika pelaku
persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP
dengan hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan
bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang
pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. [4]
Jika melihat pengertian persekusi menurut KBBI adalah pemburuan
sewenang-wenang pada seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah,
atau ditumpas. Pengertian lebih lengkapnya lagi dikemukakan oleh Damar
Juniarto, dari Southeast Asia Freedom of Expression Network
(SAFEnet) yang juga mewakili Koalisi Anti-Persekusi, menjelaskan persekusi
berbeda dengan main hakim sendiri. Persekusi adalah tindakan memburu orang
atau golongan tertentu yang dilakukan secara sewenang-wenang secara
sistematis. Khususnya karena suku, agama, dan faktor politik. Menurut
Damar, persekusi bisa mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di
Indonesia seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya
warga.[5]
2.
Persekusi dalam Perkspektif Komunikasi
Dalam perspektif komunikasi, persekusi sesungguhnya hadir akibat dari
berbagai komunikasi yang terhambat atau tersumbat selama ini. Onong Uchjana
Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, berpendapat bahwa
hambatan komunikasi terjadi karena beberapa hal yakni; pertama,
gangguan yang bersifat mekanik dimana terjadinya gangguan pada saluran
komunikasi atau kegaduhan yang bersifat fisik. Kedua, karena gangguan
semantik. Gangguan jenis ini bersangkutan dengan pengertian kata-kata yang
sebenarnya atau perubahan pengertian kata-kata. Lambang kata-kata yang sama
mempunyai pengertian yang berbeda untuk orang-orang yang berlainan. Ini
disebabkan dua jenis pengertian mengenai kata-kata mempunyai pengertian
denotatif atau sesuai dengan apa yang ada di dalam kamus, serta konotatif
yakni pengertian yang bergantung kepada emosional dan latar belakang
seseorang.[6]
Kedua
, karena Kepentingan (Interest). Faktor kepentingan juga akan menghambat
komunikasi yang efektif, karena faktor kepentingan komunikan yang membuat
komunikan akan selektif dalam menerima dan menanggapi pesan. Orang akan
terangsang oleh pesan yang menjadi kebutuhannya. Faktor kepentingan inilah
yang membuat benturan dan ujaran kebencian tiada pernah berhenti karena
loyalitas semu yang berjalan seiring dengan viralnya sebuah pesan membuat
banyak orang terhubung dan kemudian membuat kelompok dan komunitasnya
sendiri. Sosial media adalah medium yang paling ampuh untuk terbentuknya
komunitas loyal ini. Ketiga, hambatan karena motivasi
(motivation). Faktor motivasi komunikan juga akan mempengaruhi tingkat
kepedulian, perhatian dan rangsangan terhadap pesan yang disampaikan oleh
komunikator. Semakin sesuai pesan dengan motivasi seseorang, semakin tinggi
tingkat intensitas dan semakin tinggi perhatiannya. Terakhir
adalah hambatan karena prasangka (prejudice). Prasangka merupakan
hambatan berat bagi proses komunikasi, kalau belum apa-apa komunikan sudah
curiga baik terhadap komunikator maupun pesan yang akan disampaikan maka
komunikasi tidak berjalan dengan efektif. Hal ini bisa saja karena ethos
komunikator di mata komunikan sudah merosot. Karena dengan adanya prasangka
ini membuat seseorang menarik kesimpulan berdasar emosi dan bersikap
subyektif sehingga seseorang menjadi tidak rasional lagi. Akibat dari sifat
ini muncul perspektif kami dan mereka yang semakin memisahkan kita sebagai
anak bangsa. [7]
3.
Yogyakarta; City of Tolerance
Secara sederhana, slogan City of Tolerance sebenarnya berangkat dari kondisi sosial budaya yang ada di Daerah
Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta telah lama menjadi rumah yang aman bagi
berbagai tradisi, keyakinan dan paham pemikiran dengan spektrum ideologi
dari ujung kanan sampai ujung kiri. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan
khazanah intelektual dan kebudayaan, Yogyakarta menjadi pusat kepemimpinan
berbagai organisasi keagamaan. Selain dikenal sebagai tempat berdirinya
gerakan Muhammadiyah, Yogyakarta juga menjadi rumah bagi sejumlah lembaga
pendidikan Kristen yang mempunyai pengaruh besar secara nasional seperti
Seminari Kentungan, Universitas Kristen Duta Wacana dan Universitas Sanata
Dharma. Di tingkat sekolah menengah, sejumlah sekolah favorit banyak yang
mempunyai kaitan dengan kalangan Kristen seperti BOPKRI dan Kolese De
Britto. Yogyakarta juga mewarisi kultur kejawen yang sangat kuat. Sejumlah
paguyuban penghayat kepercayaan mempunyai basis yang cukup kuat dalam
kultur tradisi Jawa yang dominan. Meskipun kerajaan Mataram menjadi
kerajaan Islam tetapi akulturasi antara budaya Jawa dan Islam menjadi
karakter yang kuat di Yogyakarta. Meski terdapat pusat-pusat gerakan
keagamaan, gesekan dalam skala luas hampir tidak pernah terwujud.
Segmen-segmen sosial keagamaan yang beragam di Yogyakarta seakan
mendapatkan tempatnya masing-masing dan berdampingan dalam situasi yang
relatif harmonis.
Ironisnya, berdasar laporan Wahid Institute tahun 2014 menyebut bahwa
Yogyakarta adalah daerah dengan tingkat kekerasan atau pelanggaran
kebebasan beragama tertinggi kedua setelah Jawa Barat (The Wahid Institute,
2014). Intoleransi di Yogyakarta menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM) sudah melewati ambang batas (Detik, 2014: 31 Mei; CNN
Indonesia, 2016: 10 Agustus). Belum lagi kasus yang terjadi baru-baru ini
dalam acara sedekah laut di Pantai Baru, Bantul. Pertanyaan tentang masih
layak atau tidak Yogyakarta disebut sebagai basis toleransi di Indonesia?
Timothy Daniels ketika melakukan riset tentang Islam dan demokrasi di
Yogyakarta pada awal-awal masa reformasi, menggarisbawahi masih kuatnya apa
yang ia sebut sebagai “public cultural forms”.
Yang ia maksud adalah upacara-upacara, perayaan-perayaan, pesta-pesta, baik
tradisional maupun modern, baik religius maupun sekuler, seperti slametan,
kenduren, sekaten, labuhan, hingga dangdutan dan pertunjukan teater modern
(Daniels, 2009)[8]. Di dalam
kegiatan-kegiatan itulah, masyarakat yang berbeda membagi dan
menegosiasikan kepentingan dan identitas mereka yang berbeda. Kalangan
Muslim, menurutnya, juga turut dalam negosiasi-negosiasi sosial tersebut.
Jelas ada perbedaan antara kelompok-kelompok tersebut, tetapi
kegiatan-kegiatan tersebut bisa menampung perbedaan-perbedaan karena motif
dan ekspresinya yang bermacam-macam, bisa sosial, religius tapi sekaligus
juga ekonomi.
E.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode
eksploratif yang menggali teori dan hasil penelitian dengan metode analisis
studi kasus persekusi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2017.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kasus Persekusi Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017
Di tahun politik belakangan ini, konsentrasi masyarakat sedang dihadapkan
dengan berbagai macam persoalan dengan atas nama agama. Faktor yang juga
mempengaruhinya adalah media sosial. Konten-konten agama akan cepat naik
daun dan menjadi viral. Sedikit banyak tentu hal ini akan mempengaruhi pola
pikir masyarakat khususnya pengguna media sosial. Satu yang menjadi
perhatian peneliti adalah kasus persekusi yang terjadi di Yogyakarta.
Konflik agama yang ada dipermukaan tidak hanya konflik antar agama, namun
juga antar kelompok dalam satu agama.
Satu dari aksi-aksi kekerasan terhadap umat Kristen menyasar kegiatan
ibadah Rosario di rumah Julius, seorang aktivis dan pemilik lembaga
penerbitan buku, di Sleman. Ada dugaan cukup kuat bahwa aksi kekerasan ini
tidak hanya terjadi karena isu keagamaan tetapi juga terkait dengan masalah
sosial politik. Tetapi kenyataan bahwa pelaku memiliki hubungan dengan
kelompok Islam terkenal di Yogyakarta memberikan nuansa intoleransi dalam
kasus ini. 10 Krisis Keistimewaan Aksi kekerasan yang menyasar kegiatan
ibadah di dalam rumah membuat kasus ini menjadi perhatian publik sehingga
anggota DPD DIY yang juga istri Sultan, GKR Hemas, membuat pernyataan yang
mengecam keras kejadian ini (Kompas, 2014: 30 Mei).
Di luar kasus serangan terhadap rumah ibadah dan kegiatan umat Kristen,
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, terdapat juga serangan atas dua
kelompok minoritas, yakni kelompok kajian Rausyan Fikr yang dituduh Syiah
dan kegiatan-kegiatan yang dianggap mempromosikan LGBT. Ahmadiyah yang
banyak menjadi sasaran kekerasan di banyak tempat di Indonesia relatif aman
pada periode ini. Masjid Ahmadiyah di kota Yogyakarta yang tidak
mencantumkan nama Ahmadiyah pada papan nama tidak lagi mendapat ancaman.
Memang pernah terjadi aksi demonstrasi menutut penutupan sebuah sekolah
Ahmadiyah di Sleman, tetapi aksi tersebut berlangsung damai dan tidak
membuat sekolah tersebut berhenti beroperasi. Pada tahun 2011, FPI menutut
agar Gubernur DIY mengeluarkan peraturan yang melarang Ahmadiyah, akan
tetapi tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Gubernur (News Viva, 2011: 9
Maret).
Di tahun 2017, IDNtimes mencatat ada beberapa kasus persekusi agama yang
terjadi. Kasus tersebut dapat dilihat melalui tabel dibawah ini:
TABEL 1.1 Daftar Pelanggaran Kebebasan Beragama tahun 2017
B.
Penyebab Timbulnya Konflik
Pembahasan ini akan lebih mengerucutkan hasil analisis penulis terhadap
penyebab timbulnya konflik persekusi agama yang terjadi di D.I.Y tahun 2017
berdasarkan pemberitaan terkait di media massa.
1. Penolakan Pelantikan Camat Pajangan
Penolakan Yulius Suharta sebagai camat Pajangan oleh warga Pajangan saat
itu dilatarbelakangi oleh adanya terkait dengan insiden di mana sebuah
kelompok Muslim, Forum Jihad Indoensia (FJI), memprotes acara peresmian
patung Yesus berukuran besar, yang disebut Patung Wajah Kerahiman, di
Gereja Yakobus Alfeus di Pajangan pada Oktober tahun lalu. Bupati
mengatakan, warga masih emosional karena upacara peresmian patung itu
melibatkan perempuan Muslim. Pada bulan Oktober, dalam sebuah gambar tampak
para wanita, semua mengenakan jilbab berpose dengan patung, dan menjadi
viral.[9]
Perwakilan warga Pajangan yang saat itu melakukan perlawanan mengutarakan
bahwa salah satu faktor penolakan Yulius Suhartana ini, masyarakat menilai
bahwa camat yang belum genap sebulan menjabat dinilai tidak sesuai dengan
karakter dan kondisi psikologis warga.
2. Penolakan Kegiatan Kebaktian Reformasi Nasional
Kebaktian Nasrani yang digagas Pendeta Stephen Tong di Stadion Kridosono,
Yogyakarta, batal digelar Jumat (20/10), akibat desakan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan ormas Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Dengan alasan
menguatnya penolakan ormas, pengelola stadion, PT Anindya Mitra
Internasional (AMI), membatalkan perjanjian sewa yang mereka teken dengan
panitia acara bertajuk Kebaktian Nasional Reformasi 500 Tahun itu. [10]
Pada 12 Oktober lalu, FUI bersurat kepada Kepala Polda Yogyakarta Brigjen
Ahmad Dofiri. Dalam surat itu, mereka menuding kebaktian pimpinan Stephen
Tong berpotensi menjadi ajang permurtadan karena berisi penyembuhan massal.
Meminta Dofiri tak menerbitkan izin, FUI menyarankan panitia kebaktian
memindahkan acara dari Kridosono ke gereja. Empat hari berselang, MUI
melayangkan surat serupa kepada Dofiri. Surat yang diteken Ketua MUI
Yogyakarta Thoha Abdurrahman itu memiliki konten yang sama dengan surat
FUI.
3. Pengrusakan GPdI Pangukan
Penyerangan ini bermula ketika para jemaat membuka segel bangunan itu.
Sebenarnya saat itu masih hangat kasus penyerangan umat Katolik saat berdoa
Rosario di Perumahan STIE YKPN di Ngaglik, Sleman. Ketika kasus ini belum
selesai, para jemaat Kristen tersebut justru membuka segel bangunan dan
beribadah di tempat itu. Warga pun meminta mereka bubar. Menurut Nico,
pembukaan bangunan itu bukan merupakan rancangan atau pancingan untuk
memperkeruh suasana. Para jemaat hanya ingin beribadah di lokasi itu meski
harus membuka segel. "Tidak ada hubungannya dengan kasus itu. Kami hanya
ingin beribadah," kata Nico. Diduga massa yang merusak bangunan itu adalah
massa dari Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta. Pada siang hari, massa
datang dan melempari kaca dengan batu dan palu besar. [11]
Dugaan keterlibatan massa dari FJI itu diakui oleh Komandan FJI Durahman.
Ada sebagian anggotanya yang ikut dalam penyerangan bangunan itu. Sejak
awal organisasinya memang mengawal kasus penggunaan rumah yang difungsikan
sebagai gereja di Pangukan tersebut. Para jemaat mayoritas adalah warga
Indonesia timur yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka tidak
terima tempat yang mereka gunakan untuk ibadah dirusak massa. Selama tiga
tahun, kata Nico, saat rumah yang sudah diwakafkan ke gereja itu
bermasalah, jemaat selalu berpindah tempat untuk ibadah. Selama tiga tahun
itu pula jemaat yang berjumlah 120 orang tersebut berpindah tempat setiap
minggu. Meskipun izin mendirikan bangunan (IMB)-nya untuk rumah, tempat itu
digunakan untuk ibadah sejak 1990. Dan, saat direnovasi menjadi bangunan
mirip gereja pada 2010, masyarakat menolak kemudian masalah ini berlarut
hingga ada penyegelan sejak 2012 lalu.
C.
Penyebab Munculnya Persekusi
Sebenarnya jika melihat dari peristiwa tersebut, ada tiga hal mendasar
untuk memahami konflik yakni agenda protes, pelaku protes dan bagaimana
pola-pola protes tersebut dijalankan, maka peristiwa seperti ini bukanlah
hal yang aneh di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa itu
seperti mengulang saja adegan-adegan sejenis sebelumnya. Karena itu
memahami peristiwa ini bisa berarti memahami peristiwa-peristiwa yang lebih
luas. Peristiwa ini bisa menjadi lensa untuk memahami tindakan-tindakan
intoleran di Yogyakarta. Menurut pemantauan Wahid Foundation, selama tahun
2014, tercatat ada 21 kasus intoleransi dan pelanggaran KBB, meningkat
drastis dari tahun 2013 yang hanya terjadi satu kasus serupa. Pada tahun
2014 hingga 2016, tindakan-tindakan intoleransi masih terus muncul dan
berkembang.24 Hal yang menarik adalah para pelaku tindakan itu adalah FUI
dan FJI, dua ormas yang banyak mengambil inisiatif dan menggerakkan
aksi-aksi vigilantisme ini. [12]
FUI diketuai oleh Ustaz Umar Said, seorang ustaz yang dikenal beraliran
Sala .25 Namun tokoh utamanya yang penting adalah Muhammad Fuad atau
dikenal dengan nama Fuad Andreago, yang menjabat sebagai Koordinator Humas.
Fuad lahir di Yogyakarta, tahun 1982, di kampung Kauman, yang menurutnya
100% penduduknya Muslim. Kampung tempat lahirnya Muhammadiyah. Dari kecil
memang ia sudah dididik menjadi militan Islam. Dari kecil ia aktif di
organisasi Muhammadiyah, sampai SMA, kemudian masuk ke Gerakan Pemuda Kabah
(GPK), hingga menjadi ketuanya sampai tahun 2010. Setelah itu, ia aktif di
FUI sejak tahun 2012. Kelompok-kelompok ini mempunyai basis di kampung-
kampung Muslim yang disebut Muslim Greenzone. Banyak dari anggota mereka
berasal dari kalangan remaja SMP dan SMA. Organisasi ini dimaksudkan agar
para remaja yang labil itu tidak masuk ke gelanggang liar dan tidak jelas,
dan harapannya kelak mereka bisa menjaga kampung mereka sebagai kampung
Muslim. Sejauh ini ada 10 kampung Muslim yang berada di bawah Greenzone (In
d, 2016).
Selain FUI, tercatat nama FJI (Forum Jihad Islam), sebagai ormas yang
paling aktif melakukan tindakan-tindakan vigilantisme ini. Front Jihad
Islam (FJI) muncul pertama-tama karena kegelisahan beberapa kalangan
terhadap maraknya ‘pekat’ (penyakit masyarakat) di tahun 2004. Namun baru
pada tahun 2006, FJI dideklarasikan oleh Ustaz Abu Bakar Baasyir. Jadi
motif utama pendirian FJI adalah menegakkan ‘amar makruf nahi munkar’
(memerintahkan kebaikan, mencegah kebatilan). Selain itu, FJI juga
dimaksudkan sebagai “perekat” Islam. Para pendiri FJI, diklaim, datang dari
berbagai kelompok Islam, termasuk Muhammadiyah dan NU. Di Dewan Syura duduk
beberapa tokoh seperti Syukri Fudholi (Ketua PPP DIY), Ustaz Harris (cucu
KH. Ahmad Dahlan), Ustaz Umar Said, dan beberapa ulama lain.
Sebuah versi menyebutkan, FJI sendiri adalah organisasi sempalan dari FPI.
Perpecahan terjadi karena adanya pertikaian dan rivalitas antara Bambang
Tedy (ketua FPI Yogya) dengan Abdulrahman atau biasa dipanggil Durahman
(ketua FJI). Mereka berdua adalah pendiri FPI Yogya yang aktif sekitar
tahun 2002-2007. Sejak awal keduanya sudah bersaing untuk menduduki posisi
ketua. Abdulrahman menuduh Bambang Tedy tidak layak memimpin FPI karena
ilmu agamanya dianggap tidak memadai, Bambang Tedy disebut menjadi ketua
hanya karena memiliki nansial yang besar.
FJI bentukan Abdulrahman mendapat dukungan dari tokoh-tokoh PPP semacam
Syukri Fadholi (mantan wakil wali kota Yogya). Hal ini wajar karena
Durhohman sebelumnya adalah tokoh penting di Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK),
sebuah ormas pemuda underbouw PPP. Bambang Tedy sebenarnya juga aktivis GPK
sama seperti Abdulrahman, akan tetapi beberapa sumber mengatakan bahwa
Abdulrahman lebih memiliki kedekatan secara personal dengan Syukri Fadholi.
Selain itu bisa jadi Syukri lebih memilih mendukung FJI karena de facto
kekuatan FJI lebih besar daripada FPI. Kekuatan FJI memang nyata karena ada
komandan FPI yang juga ikut keluar dari FPI dan bergabung dengan FJI.
Mereka juga dikenal sebagai tokoh GPK yang memiliki banyak anak buah.
Dengan demikian, sejak FJI berdiri, FPI Yogya mulai meredup aktivitasnya.
Baik FUI maupun FJI memiliki isu utama yang kurang lebih sama. Kami
meringkas ada lima isu yang menjadi perhatian FUI maupun FJI. Pertama,
pencegahan kemaksiatan atau dikenal juga dengan “pekat.” Kedua, penanganan
kaum sesat. Di antara yang dianggap sesat adalah Syiah, Ahmadiyah, dan
lain-lain. Ketiga, bahaya kristenisasi. Salah satu yang mereka lihat
sebagai gejala kristenisasi adalah pendirian gereja, sementara menurut
mereka di lingkungan sekitar tidak ada atau pemeluk Kristen tidaklah
seberapa. Keempat, adalah isu LGBT. Terakhir, isu yang menjadi perhatian
mereka juga adalah komunisme. Menurut pandangan FUI, komunisme masih
merupakan bahaya laten di Indonesia, karena itu harus selalu dikembangkan
kewaspadaan.
FUI dan FJI, dua kelompok yang banyak memain- kan peran dalam berbagai
tindakan intoleransi di Yogyakarta. Mereka menemukan perannya dalam
dinamika politik lokal, dimana negara sangat lemah dan di pihak lain, ada
kebutuhan akan mobilitas ekonomi. Sebagai organisasi payung, FUI mempunyai
karakter yang terbuka dan cair. Semangat untuk menyatukan aspirasi politik
umat Islam membuat organisasi ini sangat inklusif secara organisatoris
sehingga membuka diri terhadap berbagai organisasi-organisasi Islam,
termasuk gerakan radikal seperti GPK. Dengan perkembangan ini, kelompok
milisi sipil Muslim di Yogyakarta mengalami transformasi dari sekedar
kelompok yang lebih berorientasi pada penguasaan sumber daya ekonomi kepada
sebuah gerakan politik keagamaan yang berusaha untuk mengendalikan
kehidupan publik yang bebas dari ancaman kekuatan anti-Islam.
Meningkatnya perhatian terhadap isu keagamana ini tidak sepenuhnya berarti
bahwa kelompok milisi sipil Muslim di Yogyakarta menjadi gerakan politik
agama yang memperjuangkan formalisasi agama. Berbeda dengan tren
intoleransi di tempat lain yang biasanya menyasar tempat- tempat yang
dianggap maksiat, di Yogyakarta kekerasan tampak dilakukan secara selektif
dengan menyasar kelompok- kelompok lemah seperti komunitas syiah, LGBT,
aktivis kiri, dan gereja. Yang menarik, tempat-tempat hiburan jarang sekali
menjadi sasaran. Tradisi yang dianggap bertentangan dengan Islam atau
syirik pernah menjadi sasaran seperti makam keluarga Raja, tetapi hal ini
tidak lagi dilakukan bisa jadi karena aksi demikian bisa berhadapan dengan
kekuasaan yang secara strategis dibutuhkan FUI.
Terlepas dari seberapa besar orientasi formalisasi syariah di kalangan
aktivis Muslim tersebut, isu sektarian seperti Kristenisasi, Komunisme, dan
LGBT berperan penting sebagai alat mobilisasi karena isu-isu tersebut
beresonansi dengan kecenderungan kontestasi identitas keagamaan di sebagian
kalangan Muslim di Yogyakarta. Komunisme dan LGBT adalah kelompok lemah
yang secara umum dilihat oleh publik sebagai ancaman. Karena itu,
antagonisme terhadap kedua isu ini memberikan basis legitimasi terhadap FUI
tidak hanya di mata publik tetapi juga di mata aparat keamanan. Dengan
memberikan perhatian terhadap kedua isu ini FUI mendapatkan ‘posisi’ secara
kultural yang membuat militansinya pada tingkat tertentu ditoleransi oleh
publik. Militansi FUI dalam kampanye anti-Komunisme mempertemukannya dalam
kepentingan yang sama dengan aparat keamanan.
Karena itulah vigilantisme terhadap kelompok minoritas menjadi repertoires
penting bagi pemapanan posisi mereka dalam laskap sosial politik di
Yogyakarta. Dengan fakta ini tidak bisa dikatakan bahwa kekerasan terhadap
kelompok minoritas terjadi karena pemerintah lemah. Yang terjadi bukan
pemerintah yang lemah tetapi elit-elit di dalam pemerintah yang menemukan
kepentingan yang sama dengan kelompok paramiliter yang menggunakan isu-isu
sektarian. Perubahan kultur keagamaan di sebagian kalangan masyarakat di
Yogyakarta yang menunjukkan kecenderungan pada penguatan kesadaran tentang
kontestasi identitas keagamaan turut memberikan konteks bagi terbentuknya
basis sosial bagi kultur intoleran. Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa
persekusi terhadap kelompok minoritas di Yogyakarta memiliki dua dimensi.
Di satu sisi, wacana tentang bahaya aliran sesat, kristenisasi dan
komunisme adalah alat mobilisasi untuk mempertahankan kuasa atau ruang. Di
sisi lain, hadirnya kelompok-kelompok milisi sipil juga menyediakan salah
satu saluran penting bagi kontestasi komunal yang terjadi di masyarakat.
D.
Resolusi Konflik dan Keistimewaan
Kembali ke pertanyaan di bagian karya tulis ini, apakah maraknya tindakan
vigilantisme yang menyasar kelompok minoritas mencerminkan menguatnya
intoleransi di Yogyakarta? Atau hanya letupan-letupan kecil yang tidak mere
eksikan kultur harmoni yang masih kuat?
Vigilantisme terhadap minoritas di Yogyakarta tidak cukup secara sederhana
dipahami sebagai ekspresi konservatisme keagamaan dan intoleransi para
pelaku terhadap minoritas. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa
kelompok-kelompok laskar yang kerap melakukan aksi vigilantisme terhadap
minoritas di Yogyakarta tidak memberikan banyak perhatian terhadap isu-isu
moral dan regulasi keagamaan (seperti Perda Syariah). Karena itu, serangan
berulang terhadap minoritas patut juga dilihat sebagai alat mobilisasi para
pelaku untuk mempertahankan basis legitimasi mereka sebagai kekuatan sosial
sehingga kendali atas ruang dan sumber daya bisa diamankan. patut dicatat,
bahwa pada tingkat tertentu tindakan vigilantisme terhadap minoritas adalah
letupan dari kontestasi identitas yang sudah berlangsung lama dan mendalam.
Kontestasi identitas ini tentu bukan sesuatu yang umum di kalangan
masyarakat Yogyakarta tetapi tidak bisa dipungkiri menemukan rujukannya
dalam narasi sektarian dan penebalan batas-batas komunal berdasarkan
identitas keagamaan yang belakangan diperkuat oleh politik pembagian
teritorial berdasarkan dikotomi sentimen komunal.
Dinamika sosial di Yogyakarta belakangan tidak bisa dilepaskan dari polemik
yang bisa dianggap sebagai re eksi dari situasi “krisis keistimewaan.” Pada
titik inilah para laskar, menemukan signi kansinya untuk “menyelesaikan
masalah” yang muncul dalam proses industrialisasi. Karena itu bisa dipahami
kelompok-kelompok ini cenderung tidak berpihak kepada suara-suara kritis
terhadap pembangunan. Dengan cara itu, mereka mampu mengisi celah yang
ditinggalkan oleh kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang secara
tradisional sebenarnya dekat dengan kultur kejawen di lingkar kekuasaan
tetapi proses industrialisasi terkadang membuat mereka mengambil posisi
kritis.
Sebenarnya, secara pribadi, Sultan HB X sebagai Sultan maupun sebagai
Gubernur, dengan dukungan Gusti Ratu Kanjeng Hemas, memiliki kepedulian
terhadap pentingnya menjaga keberagaman dan melindungi minoritas. Keduanya
sangat menyadari pentingnya keberagaman sebagai kekayaan Yogyakarta sebagai
kota pendidikan, kota budaya, dan kota wisata. Hal ini mereka tunjukkan
dalam banyak usaha dan kegiatan untuk mendukung keberagaman tersebut. Tidak
jarang keduanya bersuara keras terhadap aksi-aksi vigilantisme terhadap
minoritas. Meskipun vigilantisme sering gagal dicegah, mereka tidak jarang
mengambil langkah nyata dalam membela korban. GKR Hemas memberi contoh
ketika ia mengunjungi Julius Felacianus, direktur penerbit buku Galang
Press, yang diserang ketika melakukan ibadah Rosario di rumahnya. Ia juga
patut diapresisasi ketika membuka kemungkinan menyediakan tempat alternatif
terhadap komunitas Pesantren Waria yang terusir dari tempat mereka.
Sebagai rekomendasi, ada empat hal yang menurut kami penting dilakukan agar
kekerasan terhadap minoritas tidak terus berulang. Pertama, apapun
ujung dari polemik soal keistimewaan penting sekali pihak-pihak yang
mempunyai kekuatan politik dan otoritas kultural di Yogyakarta memperkuat
relasinya dengan kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang mempunyai komitmen
terhadap pemeliharaan kultur damai di Yogyakarta. Situasi yang ada sekarang
menunjukkan bahwa kesenjangan relasi antara kedua segmen ini meninggalkan
ruang kosong yang dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan sosial yang mengusung
narasi kontestasi identitas yang tidak ramah terhadap minoritas.
Kedua
, dibalik daftar kasus-kasus kekerasan terhadap minoritas sebenarnya ada
cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa kekuatan para pelaku vigilantisme
terhadap minoritas bukanlah tanpa batas. Beberapa gereja yang sempat
ditutup paksa akhirnya dibuka kembali oleh pemerintah daerah, tidak jarang
aksi vigilantisme dilawan oleh masyarakat lokal, dan yang penting dicatat
tidak jarang Sultan dan GKR Hemas menunjukkan penentangan mereka terhadap
vigilantisme. Hal ini menunjukkan bahwa modal sosial bagi harmoni di
Yogyakarta masih ada. Yang perlu dilakukan adalah mengonsolidasikan modal
sosial ini bekerjasama dengan kalangan civil society yang selama ini
membela hak-hak kaum minoritas. Kita berharap Sultan lebih jauh lagi
menunjukkan komitmen politik tegas terkait perlindungan terhadap minoritas.
Ini mungkin sulit dilakukan secara konsisten jika relasi-relasi kuasa
politik lokal dan kelompok-kelompok vigilante tidak berubah.
Ketiga
, pemerintahan yang kuat dan bersih bisa menjadi cara yang lebih efektif
dalam mengatasi kesenjangan sosial daripada yang selama ini dilakukan
melalui politik pembagian ruang. Kelompok-kelompok milisi sipil yang
mempunyai akses terhadap sumber daya selama ini berada dalam posisi yang
memungkinkan mereka berperan dalam redistribusi sumber daya kepada kalangan
miskin kota. Hal ini memperkuat legitimasi sosial mereka di sebagian segmen
masyarakat, dan karena itu, vigilantisme seringkali menjadi repertoire.
Pemerintah yang bersih bisa mengatasi kesenjangan dalam distribusi sumber
daya dan dengan itu diharapkan dapat menjadi lebih kuat dan tegas dalam
mencegah vigilantisme.
Keempat
, meskipun vigilantisme sangat terkait dengan kontestasi atas sumber daya,
tetapi mobilisasi menggunakan sentimen identitas keagamaan beresonansi
dengan kultur intoleran di sebagian kalangan masyarakat. Karena itu, perlu
upaya-upaya untuk memperkuat basis-basis keragaman yang bisa ditemukan pada
komunitas-komunitas keagamaan tradisional, jaringan lintas iman,
kelompok-kelompok budaya serta seni dan seterusnya. Tradisi-tradisi yang
menumbuhkan toleransi dan mencairkan relasi antaragama perlu direproduksi
sehingga tetap menarik dan relevan di kalangan anak muda. Kultur toleransi
yang kuat bisa memutus resonansi antara kontestasi dalam penguasaan atas
sumber daya dengan mobilisasi berdasarkan isu-isu sektarian.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa studi kasus
persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi komunikasi dan
interelasi antar umat beragama adalah:
1. Di tahun 2017, tercatat tiga kasus yang berhubungan dengan tema
persekusi agama. Jika melihat daftar pelanggaran keberagamaan yang ada di
D.I.Y pada tahun 2017 ada tiga kasus. Pertama, Penolakan Pelantikan Camat
Pajangan. Kedua, Penolakan Kegiatan Kebaktian Reformasi Nasional. Terakhir,
adalah Pengerusakan Gereja GPdI Pangukan
2. Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ada satu hal yang
melatarbelakangi penyebab timbulnya konflik persekusi agama yaitu
ketidakpercayaan terhadap hukum. Kemunculan faktor ketidakpercayaan ini
dilatarbelakangi adanya problematika yang ada di masyarakat yang tidak bisa
diatasi oleh negara
3. Secara umum, ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu
konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Konsiliasi disini didefinisikan sebagai
bentuk pengendalian konflik yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu
untuk memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara
pihak-pihak yang bertikai. Kemudian, pengendalian konflik dengan cara
mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk
menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga ini akan memberikan
pendapatnya mengenai cara terbaik dalam menyelesaikan konflik mereka.
Terakhir, arbitrasi umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang
berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak
ketiga yang akan memberikan keputusan terbaik untuk menyelesaikan konflik.
B.
KATA PENUTUP
Segala puji bagi Allah SWT sehingga peneliti dapat menyelesaikan karya
tulis ilmiah ini. Walaupun banyak kendala dalam penyusunan karya tulis
ilmiah, namun peneliti sangat bersyukur dapat menyelesaikannya dengan
dukungan berbagai pihak. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya
bagi peneliti dan umumnya bagi semua pembaca serta dapat menjadi lahan amal
jariyah bagi peneliti. Saran dan kritik yang membangun senantiasa peneliti
harapkan guna membuka jendela wacana keilmuan yang lebih luas.
DAFTAR PUSTAKA
Aulia Zuhra. Persekusi dalam Perspektif Komunikasi (Mustasfa)
https://uin-suska.ac.id/2017/07/11/persekusi-dalam-perspektif-komunikasi/,
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 00.51 WIB
BBCNews Indonesia. Dituding murtad, kebaktian Nasrani di Yogyakarta
dibatalkanhttps://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41695336, terakhir
diakses 25 November 2018 pukul 17.13 WIB
Hariyanto, S.Pd. Pengertian Persekusi dan Contoh Kasus.
http://belajarpsikologi.com/pengertian-persekusi-dan-contoh-kasus-persekusi/,
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018 pukul 00.32 WIB
KumparanNews. Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi.
https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-ada-empat-jeratan-hukum-untuk-pelaku-persekusi,
terakhir diakses 24 November 2018 pukul 17.25 WIB
RO-Micom. SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi The
Ahok Effect.
http://mediaindonesia.com/read/detail/106529-safenet-meminta-pemerintah-indonesia-mewaspadai-persekusi-the-ahok-effect,
terakhir diakses 25 November 2018 pukul 13.00 WIB
Onong Uchjana Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi
Timothy Daniels. Islamic spectrum in Java. Farnham, U.K. : Ashgate, 2009,
h. 80
Mustaqim Ahmad. Belum Sebulan Menjabat, Camat Pajangan Bantul Ditolak
Warganya.
http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/Gbm3ngxK-belum-sebulan-menjabat-camat-pajangan-bantul-ditolak-warganya,
terakhir diakses tanggal 25 November 2018 pukul 18.45 WIB
Manurung M Yusuf. Warga Laporkan Perusak Rumah Ibadah di Sleman.
https://nasional.tempo.co/read/581828/warga-laporkan-perusak-rumah-ibadah-di
sleman/full&view=ok, terakhir diakses 26 November 2018 pukul 19.22 WIB
Mohammad Iqbal Ahnaf dan Hairus Salim. 2017. KRISIS KEISTIMEWAAN; Kekerasan
terhadap Minoritas di Yogyakarta. Yogyakarta; CRCS (Center for Religious
and Cross-cultural Studies), h. 128
Ojak Situmeang, S.H., M.H. Persekusi Dalam Perspektif Hukum. Artikel;
http://nusantaranews86.com/7478/persekusi-dalam-perspektif-hukum.htm
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018
[1]
https://kbbi.web.id/persekusi
[2]
Ojak Situmeang, S.H., M.H. Persekusi Dalam Perspektif Hukum. Artikel;
http://nusantaranews86.com/7478/persekusi-dalam-perspektif-hukum.htm
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018
[3]
Hariyanto, S.Pd. Pengertian Persekusi dan Contoh Kasus.
http://belajarpsikologi.com/pengertian-persekusi-dan-contoh-kasus-persekusi/,
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018 pukul 00.32 WIB
[4]
KumparanNews. Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi.
https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-ada-empat-jeratan-hukum-untuk-pelaku-persekusi,
terakhir diakses 24 November 2018 pukul 17.25 WIB
[5]
RO-Micom. SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi
The Ahok Effect.
http://mediaindonesia.com/read/detail/106529-safenet-meminta-pemerintah-indonesia-mewaspadai-persekusi-the-ahok-effect,
terakhir diakses 25 November 2018 pukul 13.00 WIB
[6]
Onong Uchjana Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi
[7]
Aulia Zuhra. Persekusi dalam Perspektif Komunikasi (Mustasfa)
https://uin-suska.ac.id/2017/07/11/persekusi-dalam-perspektif-komunikasi/,
terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 00.51 WIB

Comments
Post a Comment