PAPER; STUDI KASUS TERHADAP PERSEKUSI DAN PELANGGARAN TOLERANSI AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.[1] Dalam bentuk kata kerja, mempersekusi memiliki arti menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan. Dalam perspektif hukum, istilah persekusi dapat dipadankan dengan konsep Eigenrichting (Bahasa Belanda), yang memiliki arti tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak baik dalam bentuk menyekap orang atau melakukan tekanan dan kekerasan terhadap perorangan atau sejumlah warga dengan sewenang-wenang. Tindakan persekusi yang dilakukan dengan intimidasi, kekerasan, perampasan kemerdekaan dan penculikan terhadap seorang atau sejumlah warga merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat diancam dengan Hukuman Pidana. [2] Persekusi dalam perspektif hukum Islam juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak diperbolehkan dan sangat dilarang.

Kasus persekusi terbaru yang terjadi Sabtu, 13 Oktober 2018 di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah adanya intimidasi terhadap acara sedekah laut yang hendak diselenggarakan di Pantai Baru, Bantul. Tribun Jogja menulis dalam artikelnya bahwa ada upaya intimidasi terhadap upacara adat sedekah laut. Ada anggapan dari sekelompok orang bahwa upacara adat sedekah laut ini syirik, musyrik, dan bertentangan dengan nilai agama. Hal ini seolah menjadi ironi dan anomali sebab sejak tahun 2003, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan sebutan sebagai City of Tolerance. Selain itu di tahun 2015-2016, ada usaha dari Majelis Ulama Indonesia untuk meproyeksikan Yogyakarta sebagai kota Serambi Madinah karena dianggap sebagai kota yang menampung keanekaragaman suku, ras, dan bahasa.

Hal tersebutlah yang melatarbelakangi peneliti untuk melihat lebih dalam bagaimana Studi Kasus terhadap Persekusi dan Pelanggaran Toleransi Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi Komunikasi dan Interelasi Antar Umat Beragama.


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah yang menjadi pokok bahasan dalam karya tulis ini adalah studi kasus bagaimana kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi komunikasi dan interelasi antar umat beragama.

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun maksud dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengetahui studi kasus bagaimana kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017. Sedangkan tujuan umum dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengkaji kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dan hubungannya dengan bidang studi komunikasi dan interelasi antar umat beragama.

D. Kerangka Teori
1. Tinjauan tentang Persekusi
Menurut istilahnya, persekusi atau persecution adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi. [3] Menurut Masyhur Effendi, persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dilansir dari media kumparan.com, Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si menegaskan aksi persekusi merupakan tindakan melawan hukum. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan ada 4 proses hukum untuk menjerat pelaku persekusi. Proses hukum yang pertama, apabila memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Proses hukum kedua, pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Yang ini banyak menimpa beberapa ormas dan beberapa ulama. Ketiga apabila membawa satu orang, dua orang kemudian ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam keadaan yang terpaksa, ia (korban) tidak bisa berhubungan dengan dunia luar, maka ini bisa dikategorikan sebagai sebuah penculikan. Lalu keempat, jika pelaku persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. [4]

Jika melihat pengertian persekusi menurut KBBI adalah pemburuan sewenang-wenang pada seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Pengertian lebih lengkapnya lagi dikemukakan oleh Damar Juniarto, dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang juga mewakili Koalisi Anti-Persekusi, menjelaskan persekusi berbeda dengan main hakim sendiri. Persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu yang dilakukan secara sewenang-wenang secara sistematis. Khususnya karena suku, agama, dan faktor politik. Menurut Damar, persekusi bisa mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga.[5]


2. Persekusi dalam Perkspektif Komunikasi
Dalam perspektif komunikasi, persekusi sesungguhnya hadir akibat dari berbagai komunikasi yang terhambat atau tersumbat selama ini. Onong Uchjana Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi, berpendapat bahwa hambatan komunikasi terjadi karena beberapa hal yakni; pertama, gangguan yang bersifat mekanik dimana terjadinya gangguan pada saluran komunikasi atau kegaduhan yang bersifat fisik. Kedua, karena gangguan semantik. Gangguan jenis ini bersangkutan dengan pengertian kata-kata yang sebenarnya atau perubahan pengertian kata-kata. Lambang kata-kata yang sama mempunyai pengertian yang berbeda untuk orang-orang yang berlainan. Ini disebabkan dua jenis pengertian mengenai kata-kata mempunyai pengertian denotatif atau sesuai dengan apa yang ada di dalam kamus, serta konotatif yakni pengertian yang bergantung kepada emosional dan latar belakang seseorang.[6]

Kedua , karena Kepentingan (Interest). Faktor kepentingan juga akan menghambat komunikasi yang efektif, karena faktor kepentingan komunikan yang membuat komunikan akan selektif dalam menerima dan menanggapi pesan. Orang akan terangsang oleh pesan yang menjadi kebutuhannya. Faktor kepentingan inilah yang membuat benturan dan ujaran kebencian tiada pernah berhenti karena loyalitas semu yang berjalan seiring dengan viralnya sebuah pesan membuat banyak orang terhubung dan kemudian membuat kelompok dan komunitasnya sendiri. Sosial media adalah medium yang paling ampuh untuk terbentuknya komunitas loyal ini. Ketiga, hambatan karena motivasi (motivation). Faktor motivasi komunikan juga akan mempengaruhi tingkat kepedulian, perhatian dan rangsangan terhadap pesan yang disampaikan oleh komunikator. Semakin sesuai pesan dengan motivasi seseorang, semakin tinggi tingkat intensitas dan semakin tinggi perhatiannya. Terakhir adalah hambatan karena prasangka (prejudice). Prasangka merupakan hambatan berat bagi proses komunikasi, kalau belum apa-apa komunikan sudah curiga baik terhadap komunikator maupun pesan yang akan disampaikan maka komunikasi tidak berjalan dengan efektif. Hal ini bisa saja karena ethos komunikator di mata komunikan sudah merosot. Karena dengan adanya prasangka ini membuat seseorang menarik kesimpulan berdasar emosi dan bersikap subyektif sehingga seseorang menjadi tidak rasional lagi. Akibat dari sifat ini muncul perspektif kami dan mereka yang semakin memisahkan kita sebagai anak bangsa. [7]

3. Yogyakarta; City of Tolerance
Secara sederhana, slogan City of Tolerance sebenarnya berangkat dari kondisi sosial budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta telah lama menjadi rumah yang aman bagi berbagai tradisi, keyakinan dan paham pemikiran dengan spektrum ideologi dari ujung kanan sampai ujung kiri. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan khazanah intelektual dan kebudayaan, Yogyakarta menjadi pusat kepemimpinan berbagai organisasi keagamaan. Selain dikenal sebagai tempat berdirinya gerakan Muhammadiyah, Yogyakarta juga menjadi rumah bagi sejumlah lembaga pendidikan Kristen yang mempunyai pengaruh besar secara nasional seperti Seminari Kentungan, Universitas Kristen Duta Wacana dan Universitas Sanata Dharma. Di tingkat sekolah menengah, sejumlah sekolah favorit banyak yang mempunyai kaitan dengan kalangan Kristen seperti BOPKRI dan Kolese De Britto. Yogyakarta juga mewarisi kultur kejawen yang sangat kuat. Sejumlah paguyuban penghayat kepercayaan mempunyai basis yang cukup kuat dalam kultur tradisi Jawa yang dominan. Meskipun kerajaan Mataram menjadi kerajaan Islam tetapi akulturasi antara budaya Jawa dan Islam menjadi karakter yang kuat di Yogyakarta. Meski terdapat pusat-pusat gerakan keagamaan, gesekan dalam skala luas hampir tidak pernah terwujud. Segmen-segmen sosial keagamaan yang beragam di Yogyakarta seakan mendapatkan tempatnya masing-masing dan berdampingan dalam situasi yang relatif harmonis.

Ironisnya, berdasar laporan Wahid Institute tahun 2014 menyebut bahwa Yogyakarta adalah daerah dengan tingkat kekerasan atau pelanggaran kebebasan beragama tertinggi kedua setelah Jawa Barat (The Wahid Institute, 2014). Intoleransi di Yogyakarta menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) sudah melewati ambang batas (Detik, 2014: 31 Mei; CNN Indonesia, 2016: 10 Agustus). Belum lagi kasus yang terjadi baru-baru ini dalam acara sedekah laut di Pantai Baru, Bantul. Pertanyaan tentang masih layak atau tidak Yogyakarta disebut sebagai basis toleransi di Indonesia? Timothy Daniels ketika melakukan riset tentang Islam dan demokrasi di Yogyakarta pada awal-awal masa reformasi, menggarisbawahi masih kuatnya apa yang ia sebut sebagai “public cultural forms”. Yang ia maksud adalah upacara-upacara, perayaan-perayaan, pesta-pesta, baik tradisional maupun modern, baik religius maupun sekuler, seperti slametan, kenduren, sekaten, labuhan, hingga dangdutan dan pertunjukan teater modern (Daniels, 2009)[8]. Di dalam kegiatan-kegiatan itulah, masyarakat yang berbeda membagi dan menegosiasikan kepentingan dan identitas mereka yang berbeda. Kalangan Muslim, menurutnya, juga turut dalam negosiasi-negosiasi sosial tersebut. Jelas ada perbedaan antara kelompok-kelompok tersebut, tetapi kegiatan-kegiatan tersebut bisa menampung perbedaan-perbedaan karena motif dan ekspresinya yang bermacam-macam, bisa sosial, religius tapi sekaligus juga ekonomi.



E. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode eksploratif yang menggali teori dan hasil penelitian dengan metode analisis studi kasus persekusi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2017.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Kasus Persekusi Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017
Di tahun politik belakangan ini, konsentrasi masyarakat sedang dihadapkan dengan berbagai macam persoalan dengan atas nama agama. Faktor yang juga mempengaruhinya adalah media sosial. Konten-konten agama akan cepat naik daun dan menjadi viral. Sedikit banyak tentu hal ini akan mempengaruhi pola pikir masyarakat khususnya pengguna media sosial. Satu yang menjadi perhatian peneliti adalah kasus persekusi yang terjadi di Yogyakarta. Konflik agama yang ada dipermukaan tidak hanya konflik antar agama, namun juga antar kelompok dalam satu agama.

Satu dari aksi-aksi kekerasan terhadap umat Kristen menyasar kegiatan ibadah Rosario di rumah Julius, seorang aktivis dan pemilik lembaga penerbitan buku, di Sleman. Ada dugaan cukup kuat bahwa aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi karena isu keagamaan tetapi juga terkait dengan masalah sosial politik. Tetapi kenyataan bahwa pelaku memiliki hubungan dengan kelompok Islam terkenal di Yogyakarta memberikan nuansa intoleransi dalam kasus ini. 10 Krisis Keistimewaan Aksi kekerasan yang menyasar kegiatan ibadah di dalam rumah membuat kasus ini menjadi perhatian publik sehingga anggota DPD DIY yang juga istri Sultan, GKR Hemas, membuat pernyataan yang mengecam keras kejadian ini (Kompas, 2014: 30 Mei).

Di luar kasus serangan terhadap rumah ibadah dan kegiatan umat Kristen, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, terdapat juga serangan atas dua kelompok minoritas, yakni kelompok kajian Rausyan Fikr yang dituduh Syiah dan kegiatan-kegiatan yang dianggap mempromosikan LGBT. Ahmadiyah yang banyak menjadi sasaran kekerasan di banyak tempat di Indonesia relatif aman pada periode ini. Masjid Ahmadiyah di kota Yogyakarta yang tidak mencantumkan nama Ahmadiyah pada papan nama tidak lagi mendapat ancaman. Memang pernah terjadi aksi demonstrasi menutut penutupan sebuah sekolah Ahmadiyah di Sleman, tetapi aksi tersebut berlangsung damai dan tidak membuat sekolah tersebut berhenti beroperasi. Pada tahun 2011, FPI menutut agar Gubernur DIY mengeluarkan peraturan yang melarang Ahmadiyah, akan tetapi tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Gubernur (News Viva, 2011: 9 Maret).

Di tahun 2017, IDNtimes mencatat ada beberapa kasus persekusi agama yang terjadi. Kasus tersebut dapat dilihat melalui tabel dibawah ini:
TABEL 1.1 Daftar Pelanggaran Kebebasan Beragama tahun 2017


B. Penyebab Timbulnya Konflik
Pembahasan ini akan lebih mengerucutkan hasil analisis penulis terhadap penyebab timbulnya konflik persekusi agama yang terjadi di D.I.Y tahun 2017 berdasarkan pemberitaan terkait di media massa.

1. Penolakan Pelantikan Camat Pajangan
Penolakan Yulius Suharta sebagai camat Pajangan oleh warga Pajangan saat itu dilatarbelakangi oleh adanya terkait dengan insiden di mana sebuah kelompok Muslim, Forum Jihad Indoensia (FJI), memprotes acara peresmian patung Yesus berukuran besar, yang disebut Patung Wajah Kerahiman, di Gereja Yakobus Alfeus di Pajangan pada Oktober tahun lalu. Bupati mengatakan, warga masih emosional karena upacara peresmian patung itu melibatkan perempuan Muslim. Pada bulan Oktober, dalam sebuah gambar tampak para wanita, semua mengenakan jilbab berpose dengan patung, dan menjadi viral.[9]

Perwakilan warga Pajangan yang saat itu melakukan perlawanan mengutarakan bahwa salah satu faktor penolakan Yulius Suhartana ini, masyarakat menilai bahwa camat yang belum genap sebulan menjabat dinilai tidak sesuai dengan karakter dan kondisi psikologis warga.

2. Penolakan Kegiatan Kebaktian Reformasi Nasional
Kebaktian Nasrani yang digagas Pendeta Stephen Tong di Stadion Kridosono, Yogyakarta, batal digelar Jumat (20/10), akibat desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Dengan alasan menguatnya penolakan ormas, pengelola stadion, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), membatalkan perjanjian sewa yang mereka teken dengan panitia acara bertajuk Kebaktian Nasional Reformasi 500 Tahun itu. [10]

Pada 12 Oktober lalu, FUI bersurat kepada Kepala Polda Yogyakarta Brigjen Ahmad Dofiri. Dalam surat itu, mereka menuding kebaktian pimpinan Stephen Tong berpotensi menjadi ajang permurtadan karena berisi penyembuhan massal. Meminta Dofiri tak menerbitkan izin, FUI menyarankan panitia kebaktian memindahkan acara dari Kridosono ke gereja. Empat hari berselang, MUI melayangkan surat serupa kepada Dofiri. Surat yang diteken Ketua MUI Yogyakarta Thoha Abdurrahman itu memiliki konten yang sama dengan surat FUI.

3. Pengrusakan GPdI Pangukan
Penyerangan ini bermula ketika para jemaat membuka segel bangunan itu. Sebenarnya saat itu masih hangat kasus penyerangan umat Katolik saat berdoa Rosario di Perumahan STIE YKPN di Ngaglik, Sleman. Ketika kasus ini belum selesai, para jemaat Kristen tersebut justru membuka segel bangunan dan beribadah di tempat itu. Warga pun meminta mereka bubar. Menurut Nico, pembukaan bangunan itu bukan merupakan rancangan atau pancingan untuk memperkeruh suasana. Para jemaat hanya ingin beribadah di lokasi itu meski harus membuka segel. "Tidak ada hubungannya dengan kasus itu. Kami hanya ingin beribadah," kata Nico. Diduga massa yang merusak bangunan itu adalah massa dari Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta. Pada siang hari, massa datang dan melempari kaca dengan batu dan palu besar. [11]

Dugaan keterlibatan massa dari FJI itu diakui oleh Komandan FJI Durahman. Ada sebagian anggotanya yang ikut dalam penyerangan bangunan itu. Sejak awal organisasinya memang mengawal kasus penggunaan rumah yang difungsikan sebagai gereja di Pangukan tersebut. Para jemaat mayoritas adalah warga Indonesia timur yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka tidak terima tempat yang mereka gunakan untuk ibadah dirusak massa. Selama tiga tahun, kata Nico, saat rumah yang sudah diwakafkan ke gereja itu bermasalah, jemaat selalu berpindah tempat untuk ibadah. Selama tiga tahun itu pula jemaat yang berjumlah 120 orang tersebut berpindah tempat setiap minggu. Meskipun izin mendirikan bangunan (IMB)-nya untuk rumah, tempat itu digunakan untuk ibadah sejak 1990. Dan, saat direnovasi menjadi bangunan mirip gereja pada 2010, masyarakat menolak kemudian masalah ini berlarut hingga ada penyegelan sejak 2012 lalu.

C. Penyebab Munculnya Persekusi
Sebenarnya jika melihat dari peristiwa tersebut, ada tiga hal mendasar untuk memahami konflik yakni agenda protes, pelaku protes dan bagaimana pola-pola protes tersebut dijalankan, maka peristiwa seperti ini bukanlah hal yang aneh di Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa itu seperti mengulang saja adegan-adegan sejenis sebelumnya. Karena itu memahami peristiwa ini bisa berarti memahami peristiwa-peristiwa yang lebih luas. Peristiwa ini bisa menjadi lensa untuk memahami tindakan-tindakan intoleran di Yogyakarta. Menurut pemantauan Wahid Foundation, selama tahun 2014, tercatat ada 21 kasus intoleransi dan pelanggaran KBB, meningkat drastis dari tahun 2013 yang hanya terjadi satu kasus serupa. Pada tahun 2014 hingga 2016, tindakan-tindakan intoleransi masih terus muncul dan berkembang.24 Hal yang menarik adalah para pelaku tindakan itu adalah FUI dan FJI, dua ormas yang banyak mengambil inisiatif dan menggerakkan aksi-aksi vigilantisme ini. [12]

FUI diketuai oleh Ustaz Umar Said, seorang ustaz yang dikenal beraliran Sala .25 Namun tokoh utamanya yang penting adalah Muhammad Fuad atau dikenal dengan nama Fuad Andreago, yang menjabat sebagai Koordinator Humas. Fuad lahir di Yogyakarta, tahun 1982, di kampung Kauman, yang menurutnya 100% penduduknya Muslim. Kampung tempat lahirnya Muhammadiyah. Dari kecil memang ia sudah dididik menjadi militan Islam. Dari kecil ia aktif di organisasi Muhammadiyah, sampai SMA, kemudian masuk ke Gerakan Pemuda Kabah (GPK), hingga menjadi ketuanya sampai tahun 2010. Setelah itu, ia aktif di FUI sejak tahun 2012. Kelompok-kelompok ini mempunyai basis di kampung- kampung Muslim yang disebut Muslim Greenzone. Banyak dari anggota mereka berasal dari kalangan remaja SMP dan SMA. Organisasi ini dimaksudkan agar para remaja yang labil itu tidak masuk ke gelanggang liar dan tidak jelas, dan harapannya kelak mereka bisa menjaga kampung mereka sebagai kampung Muslim. Sejauh ini ada 10 kampung Muslim yang berada di bawah Greenzone (In d, 2016).

Selain FUI, tercatat nama FJI (Forum Jihad Islam), sebagai ormas yang paling aktif melakukan tindakan-tindakan vigilantisme ini. Front Jihad Islam (FJI) muncul pertama-tama karena kegelisahan beberapa kalangan terhadap maraknya ‘pekat’ (penyakit masyarakat) di tahun 2004. Namun baru pada tahun 2006, FJI dideklarasikan oleh Ustaz Abu Bakar Baasyir. Jadi motif utama pendirian FJI adalah menegakkan ‘amar makruf nahi munkar’ (memerintahkan kebaikan, mencegah kebatilan). Selain itu, FJI juga dimaksudkan sebagai “perekat” Islam. Para pendiri FJI, diklaim, datang dari berbagai kelompok Islam, termasuk Muhammadiyah dan NU. Di Dewan Syura duduk beberapa tokoh seperti Syukri Fudholi (Ketua PPP DIY), Ustaz Harris (cucu KH. Ahmad Dahlan), Ustaz Umar Said, dan beberapa ulama lain.

Sebuah versi menyebutkan, FJI sendiri adalah organisasi sempalan dari FPI. Perpecahan terjadi karena adanya pertikaian dan rivalitas antara Bambang Tedy (ketua FPI Yogya) dengan Abdulrahman atau biasa dipanggil Durahman (ketua FJI). Mereka berdua adalah pendiri FPI Yogya yang aktif sekitar tahun 2002-2007. Sejak awal keduanya sudah bersaing untuk menduduki posisi ketua. Abdulrahman menuduh Bambang Tedy tidak layak memimpin FPI karena ilmu agamanya dianggap tidak memadai, Bambang Tedy disebut menjadi ketua hanya karena memiliki nansial yang besar.

FJI bentukan Abdulrahman mendapat dukungan dari tokoh-tokoh PPP semacam Syukri Fadholi (mantan wakil wali kota Yogya). Hal ini wajar karena Durhohman sebelumnya adalah tokoh penting di Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), sebuah ormas pemuda underbouw PPP. Bambang Tedy sebenarnya juga aktivis GPK sama seperti Abdulrahman, akan tetapi beberapa sumber mengatakan bahwa Abdulrahman lebih memiliki kedekatan secara personal dengan Syukri Fadholi. Selain itu bisa jadi Syukri lebih memilih mendukung FJI karena de facto kekuatan FJI lebih besar daripada FPI. Kekuatan FJI memang nyata karena ada komandan FPI yang juga ikut keluar dari FPI dan bergabung dengan FJI. Mereka juga dikenal sebagai tokoh GPK yang memiliki banyak anak buah. Dengan demikian, sejak FJI berdiri, FPI Yogya mulai meredup aktivitasnya.

Baik FUI maupun FJI memiliki isu utama yang kurang lebih sama. Kami meringkas ada lima isu yang menjadi perhatian FUI maupun FJI. Pertama, pencegahan kemaksiatan atau dikenal juga dengan “pekat.” Kedua, penanganan kaum sesat. Di antara yang dianggap sesat adalah Syiah, Ahmadiyah, dan lain-lain. Ketiga, bahaya kristenisasi. Salah satu yang mereka lihat sebagai gejala kristenisasi adalah pendirian gereja, sementara menurut mereka di lingkungan sekitar tidak ada atau pemeluk Kristen tidaklah seberapa. Keempat, adalah isu LGBT. Terakhir, isu yang menjadi perhatian mereka juga adalah komunisme. Menurut pandangan FUI, komunisme masih merupakan bahaya laten di Indonesia, karena itu harus selalu dikembangkan kewaspadaan.

FUI dan FJI, dua kelompok yang banyak memain- kan peran dalam berbagai tindakan intoleransi di Yogyakarta. Mereka menemukan perannya dalam dinamika politik lokal, dimana negara sangat lemah dan di pihak lain, ada kebutuhan akan mobilitas ekonomi. Sebagai organisasi payung, FUI mempunyai karakter yang terbuka dan cair. Semangat untuk menyatukan aspirasi politik umat Islam membuat organisasi ini sangat inklusif secara organisatoris sehingga membuka diri terhadap berbagai organisasi-organisasi Islam, termasuk gerakan radikal seperti GPK. Dengan perkembangan ini, kelompok milisi sipil Muslim di Yogyakarta mengalami transformasi dari sekedar kelompok yang lebih berorientasi pada penguasaan sumber daya ekonomi kepada sebuah gerakan politik keagamaan yang berusaha untuk mengendalikan kehidupan publik yang bebas dari ancaman kekuatan anti-Islam.
Meningkatnya perhatian terhadap isu keagamana ini tidak sepenuhnya berarti bahwa kelompok milisi sipil Muslim di Yogyakarta menjadi gerakan politik agama yang memperjuangkan formalisasi agama. Berbeda dengan tren intoleransi di tempat lain yang biasanya menyasar tempat- tempat yang dianggap maksiat, di Yogyakarta kekerasan tampak dilakukan secara selektif dengan menyasar kelompok- kelompok lemah seperti komunitas syiah, LGBT, aktivis kiri, dan gereja. Yang menarik, tempat-tempat hiburan jarang sekali menjadi sasaran. Tradisi yang dianggap bertentangan dengan Islam atau syirik pernah menjadi sasaran seperti makam keluarga Raja, tetapi hal ini tidak lagi dilakukan bisa jadi karena aksi demikian bisa berhadapan dengan kekuasaan yang secara strategis dibutuhkan FUI.

Terlepas dari seberapa besar orientasi formalisasi syariah di kalangan aktivis Muslim tersebut, isu sektarian seperti Kristenisasi, Komunisme, dan LGBT berperan penting sebagai alat mobilisasi karena isu-isu tersebut beresonansi dengan kecenderungan kontestasi identitas keagamaan di sebagian kalangan Muslim di Yogyakarta. Komunisme dan LGBT adalah kelompok lemah yang secara umum dilihat oleh publik sebagai ancaman. Karena itu, antagonisme terhadap kedua isu ini memberikan basis legitimasi terhadap FUI tidak hanya di mata publik tetapi juga di mata aparat keamanan. Dengan memberikan perhatian terhadap kedua isu ini FUI mendapatkan ‘posisi’ secara kultural yang membuat militansinya pada tingkat tertentu ditoleransi oleh publik. Militansi FUI dalam kampanye anti-Komunisme mempertemukannya dalam kepentingan yang sama dengan aparat keamanan.

Karena itulah vigilantisme terhadap kelompok minoritas menjadi repertoires penting bagi pemapanan posisi mereka dalam laskap sosial politik di Yogyakarta. Dengan fakta ini tidak bisa dikatakan bahwa kekerasan terhadap kelompok minoritas terjadi karena pemerintah lemah. Yang terjadi bukan pemerintah yang lemah tetapi elit-elit di dalam pemerintah yang menemukan kepentingan yang sama dengan kelompok paramiliter yang menggunakan isu-isu sektarian. Perubahan kultur keagamaan di sebagian kalangan masyarakat di Yogyakarta yang menunjukkan kecenderungan pada penguatan kesadaran tentang kontestasi identitas keagamaan turut memberikan konteks bagi terbentuknya basis sosial bagi kultur intoleran. Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa persekusi terhadap kelompok minoritas di Yogyakarta memiliki dua dimensi. Di satu sisi, wacana tentang bahaya aliran sesat, kristenisasi dan komunisme adalah alat mobilisasi untuk mempertahankan kuasa atau ruang. Di sisi lain, hadirnya kelompok-kelompok milisi sipil juga menyediakan salah satu saluran penting bagi kontestasi komunal yang terjadi di masyarakat.


D. Resolusi Konflik dan Keistimewaan
Kembali ke pertanyaan di bagian karya tulis ini, apakah maraknya tindakan vigilantisme yang menyasar kelompok minoritas mencerminkan menguatnya intoleransi di Yogyakarta? Atau hanya letupan-letupan kecil yang tidak mere eksikan kultur harmoni yang masih kuat?

Vigilantisme terhadap minoritas di Yogyakarta tidak cukup secara sederhana dipahami sebagai ekspresi konservatisme keagamaan dan intoleransi para pelaku terhadap minoritas. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa kelompok-kelompok laskar yang kerap melakukan aksi vigilantisme terhadap minoritas di Yogyakarta tidak memberikan banyak perhatian terhadap isu-isu moral dan regulasi keagamaan (seperti Perda Syariah). Karena itu, serangan berulang terhadap minoritas patut juga dilihat sebagai alat mobilisasi para pelaku untuk mempertahankan basis legitimasi mereka sebagai kekuatan sosial sehingga kendali atas ruang dan sumber daya bisa diamankan. patut dicatat, bahwa pada tingkat tertentu tindakan vigilantisme terhadap minoritas adalah letupan dari kontestasi identitas yang sudah berlangsung lama dan mendalam. Kontestasi identitas ini tentu bukan sesuatu yang umum di kalangan masyarakat Yogyakarta tetapi tidak bisa dipungkiri menemukan rujukannya dalam narasi sektarian dan penebalan batas-batas komunal berdasarkan identitas keagamaan yang belakangan diperkuat oleh politik pembagian teritorial berdasarkan dikotomi sentimen komunal.

Dinamika sosial di Yogyakarta belakangan tidak bisa dilepaskan dari polemik yang bisa dianggap sebagai re eksi dari situasi “krisis keistimewaan.” Pada titik inilah para laskar, menemukan signi kansinya untuk “menyelesaikan masalah” yang muncul dalam proses industrialisasi. Karena itu bisa dipahami kelompok-kelompok ini cenderung tidak berpihak kepada suara-suara kritis terhadap pembangunan. Dengan cara itu, mereka mampu mengisi celah yang ditinggalkan oleh kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang secara tradisional sebenarnya dekat dengan kultur kejawen di lingkar kekuasaan tetapi proses industrialisasi terkadang membuat mereka mengambil posisi kritis.

Sebenarnya, secara pribadi, Sultan HB X sebagai Sultan maupun sebagai Gubernur, dengan dukungan Gusti Ratu Kanjeng Hemas, memiliki kepedulian terhadap pentingnya menjaga keberagaman dan melindungi minoritas. Keduanya sangat menyadari pentingnya keberagaman sebagai kekayaan Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota wisata. Hal ini mereka tunjukkan dalam banyak usaha dan kegiatan untuk mendukung keberagaman tersebut. Tidak jarang keduanya bersuara keras terhadap aksi-aksi vigilantisme terhadap minoritas. Meskipun vigilantisme sering gagal dicegah, mereka tidak jarang mengambil langkah nyata dalam membela korban. GKR Hemas memberi contoh ketika ia mengunjungi Julius Felacianus, direktur penerbit buku Galang Press, yang diserang ketika melakukan ibadah Rosario di rumahnya. Ia juga patut diapresisasi ketika membuka kemungkinan menyediakan tempat alternatif terhadap komunitas Pesantren Waria yang terusir dari tempat mereka.

Sebagai rekomendasi, ada empat hal yang menurut kami penting dilakukan agar kekerasan terhadap minoritas tidak terus berulang. Pertama, apapun ujung dari polemik soal keistimewaan penting sekali pihak-pihak yang mempunyai kekuatan politik dan otoritas kultural di Yogyakarta memperkuat relasinya dengan kekuatan-kekuatan sosial keagamaan yang mempunyai komitmen terhadap pemeliharaan kultur damai di Yogyakarta. Situasi yang ada sekarang menunjukkan bahwa kesenjangan relasi antara kedua segmen ini meninggalkan ruang kosong yang dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan sosial yang mengusung narasi kontestasi identitas yang tidak ramah terhadap minoritas.

Kedua , dibalik daftar kasus-kasus kekerasan terhadap minoritas sebenarnya ada cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa kekuatan para pelaku vigilantisme terhadap minoritas bukanlah tanpa batas. Beberapa gereja yang sempat ditutup paksa akhirnya dibuka kembali oleh pemerintah daerah, tidak jarang aksi vigilantisme dilawan oleh masyarakat lokal, dan yang penting dicatat tidak jarang Sultan dan GKR Hemas menunjukkan penentangan mereka terhadap vigilantisme. Hal ini menunjukkan bahwa modal sosial bagi harmoni di Yogyakarta masih ada. Yang perlu dilakukan adalah mengonsolidasikan modal sosial ini bekerjasama dengan kalangan civil society yang selama ini membela hak-hak kaum minoritas. Kita berharap Sultan lebih jauh lagi menunjukkan komitmen politik tegas terkait perlindungan terhadap minoritas. Ini mungkin sulit dilakukan secara konsisten jika relasi-relasi kuasa politik lokal dan kelompok-kelompok vigilante tidak berubah.

Ketiga , pemerintahan yang kuat dan bersih bisa menjadi cara yang lebih efektif dalam mengatasi kesenjangan sosial daripada yang selama ini dilakukan melalui politik pembagian ruang. Kelompok-kelompok milisi sipil yang mempunyai akses terhadap sumber daya selama ini berada dalam posisi yang memungkinkan mereka berperan dalam redistribusi sumber daya kepada kalangan miskin kota. Hal ini memperkuat legitimasi sosial mereka di sebagian segmen masyarakat, dan karena itu, vigilantisme seringkali menjadi repertoire. Pemerintah yang bersih bisa mengatasi kesenjangan dalam distribusi sumber daya dan dengan itu diharapkan dapat menjadi lebih kuat dan tegas dalam mencegah vigilantisme.

Keempat , meskipun vigilantisme sangat terkait dengan kontestasi atas sumber daya, tetapi mobilisasi menggunakan sentimen identitas keagamaan beresonansi dengan kultur intoleran di sebagian kalangan masyarakat. Karena itu, perlu upaya-upaya untuk memperkuat basis-basis keragaman yang bisa ditemukan pada komunitas-komunitas keagamaan tradisional, jaringan lintas iman, kelompok-kelompok budaya serta seni dan seterusnya. Tradisi-tradisi yang menumbuhkan toleransi dan mencairkan relasi antaragama perlu direproduksi sehingga tetap menarik dan relevan di kalangan anak muda. Kultur toleransi yang kuat bisa memutus resonansi antara kontestasi dalam penguasaan atas sumber daya dengan mobilisasi berdasarkan isu-isu sektarian.


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa studi kasus persekusi dan pelanggaran toleransi agama di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2017 dan hubungannya dengan bidang studi komunikasi dan interelasi antar umat beragama adalah:

1. Di tahun 2017, tercatat tiga kasus yang berhubungan dengan tema persekusi agama. Jika melihat daftar pelanggaran keberagamaan yang ada di D.I.Y pada tahun 2017 ada tiga kasus. Pertama, Penolakan Pelantikan Camat Pajangan. Kedua, Penolakan Kegiatan Kebaktian Reformasi Nasional. Terakhir, adalah Pengerusakan Gereja GPdI Pangukan

2. Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ada satu hal yang melatarbelakangi penyebab timbulnya konflik persekusi agama yaitu ketidakpercayaan terhadap hukum. Kemunculan faktor ketidakpercayaan ini dilatarbelakangi adanya problematika yang ada di masyarakat yang tidak bisa diatasi oleh negara

3. Secara umum, ada tiga macam bentuk pengendalian konflik sosial, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Konsiliasi disini didefinisikan sebagai bentuk pengendalian konflik yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak-pihak yang bertikai. Kemudian, pengendalian konflik dengan cara mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga ini akan memberikan pendapatnya mengenai cara terbaik dalam menyelesaikan konflik mereka. Terakhir, arbitrasi umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan terbaik untuk menyelesaikan konflik.

B. KATA PENUTUP
Segala puji bagi Allah SWT sehingga peneliti dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Walaupun banyak kendala dalam penyusunan karya tulis ilmiah, namun peneliti sangat bersyukur dapat menyelesaikannya dengan dukungan berbagai pihak. Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat khususnya bagi peneliti dan umumnya bagi semua pembaca serta dapat menjadi lahan amal jariyah bagi peneliti. Saran dan kritik yang membangun senantiasa peneliti harapkan guna membuka jendela wacana keilmuan yang lebih luas.


DAFTAR PUSTAKA

Aulia Zuhra. Persekusi dalam Perspektif Komunikasi (Mustasfa) https://uin-suska.ac.id/2017/07/11/persekusi-dalam-perspektif-komunikasi/, terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 00.51 WIB
BBCNews Indonesia. Dituding murtad, kebaktian Nasrani di Yogyakarta dibatalkanhttps://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41695336, terakhir diakses 25 November 2018 pukul 17.13 WIB
Hariyanto, S.Pd. Pengertian Persekusi dan Contoh Kasus. http://belajarpsikologi.com/pengertian-persekusi-dan-contoh-kasus-persekusi/, terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018 pukul 00.32 WIB
KumparanNews. Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi. https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-ada-empat-jeratan-hukum-untuk-pelaku-persekusi, terakhir diakses 24 November 2018 pukul 17.25 WIB
RO-Micom. SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi The Ahok Effect. http://mediaindonesia.com/read/detail/106529-safenet-meminta-pemerintah-indonesia-mewaspadai-persekusi-the-ahok-effect, terakhir diakses 25 November 2018 pukul 13.00 WIB
Onong Uchjana Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi
Timothy Daniels. Islamic spectrum in Java. Farnham, U.K. : Ashgate, 2009, h. 80
Mustaqim Ahmad. Belum Sebulan Menjabat, Camat Pajangan Bantul Ditolak Warganya. http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/Gbm3ngxK-belum-sebulan-menjabat-camat-pajangan-bantul-ditolak-warganya, terakhir diakses tanggal 25 November 2018 pukul 18.45 WIB
Manurung M Yusuf. Warga Laporkan Perusak Rumah Ibadah di Sleman. https://nasional.tempo.co/read/581828/warga-laporkan-perusak-rumah-ibadah-di sleman/full&view=ok, terakhir diakses 26 November 2018 pukul 19.22 WIB
Mohammad Iqbal Ahnaf dan Hairus Salim. 2017. KRISIS KEISTIMEWAAN; Kekerasan terhadap Minoritas di Yogyakarta. Yogyakarta; CRCS (Center for Religious and Cross-cultural Studies), h. 128
Ojak Situmeang, S.H., M.H. Persekusi Dalam Perspektif Hukum. Artikel; http://nusantaranews86.com/7478/persekusi-dalam-perspektif-hukum.htm terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018


[1] https://kbbi.web.id/persekusi
[2] Ojak Situmeang, S.H., M.H. Persekusi Dalam Perspektif Hukum. Artikel; http://nusantaranews86.com/7478/persekusi-dalam-perspektif-hukum.htm terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018
[3] Hariyanto, S.Pd. Pengertian Persekusi dan Contoh Kasus. http://belajarpsikologi.com/pengertian-persekusi-dan-contoh-kasus-persekusi/, terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 2018 pukul 00.32 WIB
[4] KumparanNews. Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi. https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-ada-empat-jeratan-hukum-untuk-pelaku-persekusi, terakhir diakses 24 November 2018 pukul 17.25 WIB
[5] RO-Micom. SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi The Ahok Effect. http://mediaindonesia.com/read/detail/106529-safenet-meminta-pemerintah-indonesia-mewaspadai-persekusi-the-ahok-effect, terakhir diakses 25 November 2018 pukul 13.00 WIB
[6] Onong Uchjana Efendy dalam buku Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi
[7] Aulia Zuhra. Persekusi dalam Perspektif Komunikasi (Mustasfa) https://uin-suska.ac.id/2017/07/11/persekusi-dalam-perspektif-komunikasi/, terakhir diakses pada tanggal 23 Oktober 00.51 WIB
[8] Timothy Daniels. Islamic spectrum in Java. Farnham, U.K. : Ashgate, 2009, h. 80
[9] Mustaqim Ahmad. Belum Sebulan Menjabat, Camat Pajangan Bantul Ditolak Warganya. http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/Gbm3ngxK-belum-sebulan-menjabat-camat-pajangan-bantul-ditolak-warganya, terakhir diakses tanggal 25 November 2018 pukul 18.45 WIB
[10] BBCNews Indonesia. Dituding murtad, kebaktian Nasrani di Yogyakarta dibatalkanhttps://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41695336, terakhir diakses 25 November 2018 pukul 17.13 WIB
[11] Manurung M Yusuf. Warga Laporkan Perusak Rumah Ibadah di Sleman. https://nasional.tempo.co/read/581828/warga-laporkan-perusak-rumah-ibadah-di sleman/full&view=ok, terakhir diakses 26 November 2018 pukul 19.22 WIB
[12] Mohammad Iqbal Ahnaf dan Hairus Salim. 2017. KRISIS KEISTIMEWAAN; Kekerasan terhadap Minoritas di Yogyakarta. Yogyakarta; CRCS (Center for Religious and Cross-cultural Studies), h. 128

Comments